Bukan Sekadar Target
Kamis, 1 April 2010 | 04:20 WIB
Persoalan birokrasi dan karut-marut koordinasi antarlembaga negara memperlihatkan, target bauran energi sampai 5 persen dari penggunaan energi konvensional (bahan bakar fosil, termasuk batu bara) pada tahun 2025 hanyalah komitmen di atas kertas.
Sebenarnya, sejak tahun 2006, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, pemerintah menargetkan kemandirian energi pada 2025. Namun, konsumsi energi Indonesia sampai sekarang masih didominasi bahan bakar fosil. Penggunaan minyak bumi sebagai energi primer masih sekitar 51,66 persen, gas bumi 28,57 persen, dan batu bara 15,34 persen. Dengan demikian, sulit pula membayangkan Indonesia bisa mencapai komitmen penurunan emisi gas rumah kaca, khususnya karbon dioksida (CO) sebesar 26 persen pada tahun 2020, yang ditegaskan dalam Konferensi Para Pihak (COP)-15 mengenai Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Konvensi Perubahan Iklim (UNFCCC) di Kopenhagen, Denmark, pada akhir tahun 2009.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperlihatkan besarnya potensi energi terbarukan Indonesia. Dari tenaga air, tersedia potensi 75.670 megawatt (MW), kapasias terpasang 4.200 MW. Potensi energi panas bumi 27.000 MW, kapasitas terpasang 817 MW; potensi mikrohidro sekitar 457,75 MW, kapasitas terpasang 84 MW; potensi energi biomassa bahkan sangat besar, 49.810 MW, tetapi baru digunakan 302,40 MW. Semua itu belum termasuk potensi tenaga matahari dan panas bumi yang menurut perkiraan ESDM mencapai 40 persen dari cadangan dunia.
Melemahkan daya juang
Situasi karut-marut itu membuat Koordinator Nasional GEF-SGP (2002- 2009) Avi Mahaningtyas mempertanyakan komitmen lembaga-lembaga negara. Bukan pada target, tetapi terutama pada pemihakan dan dukungan bagi produser listrik mandiri yang sifatnya kerakyatan. ”Pemikiran itu tampaknya tidak pernah ada,” tegas Avi, ”Tidak ada petunjuk pelaksanaan yang jelas. Cara itu berpotensi melemahkanperjuangan rakyat, merebut hak-hak rakyat sebagai warga negara karena secara struktural terus dibuat lemah.”
Avi mengingatkan, seluruh kebijakan yang ada tidak tampak menyelesaikan persoalan keadilan dalam soal perubahan iklim. Persoalan energi tak pernah berdiri sendiri. Ada banyak hal terkait di dalamnya, khususnya soal sosial-ekonomi, termasuk kemandirian masyarakat dan masalah ekologis hampir tak pernah mendapat perhatian. Dia juga mengingatkan perbedaan pendekatan antara PLTMH yang bersifat kerakyatan dan yang dibangun korporasi sebagai bagian dari tanggung jawab sosial korporasi (CSR).
”Meski masyarakat sama- sama mendapat listrik, tetapi kepemilikannya berbeda,” sambung Avi. ”Malah bisa jadi, program itu dijual sebagai Mekanisme Pembangunan Bersih (CDM). Yang untung korporasi lagi. Ini yang harus diwaspadai.”
Meskipun upaya-upaya masyarakat itu tampak kecil dan tak dianggap berarti, tetapi upaya mendukung kemandirian energi skala kecil ini sangat penting. ”Terutama untuk meningkatkan resiliensi dan kemampuan masyarakat secara langsung dalam menghadapi masalah dan dampak perubahan iklim. Jangan sampai masyarakat diproyekkan terus dan menjadi korban ganda dari dampak dan kebijakan pendanaan untuk menghadapinya.”
Pendekatan pembangkit tenaga listrik ramah lingkungan, menurut Tri Mumpuni dari Institut Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan (Ibeka), lebih memenuhi syarat keadilan dan memberdayakan masyarakat secara politik. (MH)
(http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/01/0420018/bukan.sekadar.target)






